Selain memberikan modal, mereka secara aktif melakukan pembinaan dan memantau perkembangan usaha nasabah.
Untuk menutup selisih bunga tersebut, pemerintah turun tangan memberikan subsidi. “Pemerintah memberikan subsidi sekitar 10 persen sehingga terjadi penurunan suku bunga pinjaman menjadi 8 persen,” ujar Menteri Maman.
Baca Juga: Kementerian UMKM Jamin PP Pajak Baru 2026 Tetap Pertahankan Tarif Murah 0,5 Persen
Saat ini, pihak PNM bersama Danantara sedang merampungkan mekanisme pelaksanaan serta payung hukum agar kebijakan ini bisa segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Keputusan ini sudah ditetapkan dan segera ditindaklanjuti. Saat ini payung hukumnya sedang dipersiapkan,” tambahnya.
Integrasi Data UMKM
Tidak hanya soal bunga, Kementerian UMKM juga berkomitmen memperbaiki ekosistem pemberdayaan usaha kecil secara terpadu. Data nasabah PNM Mekar nantinya akan diintegrasikan ke dalam platform SAPA UMKM.
Baca Juga:Â Wamendag Roro Esti Beberkan 3 Pilar Kemendag demi Dorong UMKM Tembus Pasar Global
Melalui platform ini, layanan pemerintah mulai dari pembiayaan, pelatihan, hingga pendampingan usaha akan terhubung menjadi satu pintu.
Dengan demikian, pelaku usaha dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah dengan lebih cepat, transparan, dan tepat sasaran.
Kementerian UMKM bersama Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM memastikan akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar benar-benar memberikan dampak ekonomi yang inklusif bagi seluruh pelaku usaha ultramikro di Indonesia.




