URBANCITY.CO.ID – Pemerintah menjamin regulasi perpajakan terbaru tidak akan menambah beban finansial bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Otoritas justru memanfaatkan PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan untuk mempertebal barikade perlindungan hukum.
Beleid anyar ini mengunci keberlanjutan pemberian insentif fiskal agar iklim usaha di tingkat tapak tetap tumbuh bergairah.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM, Reghi Perdana, menegaskan kabinet beromitmen penuh menyodorkan karpet merah bagi pengusaha cilik.
Tim perumus menyusun formula kebijakan ini guna menciptakan sistem perpajakan yang beralaskan keadilan, bukan untuk menakut-nakuti aktor ekonomi kreatif.
Baca juga:Â Kementerian UMKM Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana, Nilai Transaksi Capai Rp1,1 Miliar
“Pemerintah berkomitmen terus memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM yang merupakan aktor penting perekonomian nasional,” ujar Reghi Perdana dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Memperpanjang Nafas Insentif Tanpa Batasan Tenggat Waktu
Reghi memandang pemerintah perlu meluncurkan klarifikasi resmi guna meredam kesimpangsiuran informasi yang telanjur menggelinding di ruang publik.
Mantan birokrat ini menepis tudingan miring yang menyebut negara tega mencabut hak-hak istimewa UMKM secara sepihak dan mendadak.
Sebaliknya, regulasi terbaru ini justru memperpanjang masa berlaku fasilitas perpajakan lama, PP Nomor 55 Tahun 2022, yang memiliki batas kedaluwarsa.




