Baca Juga: Jakarta Pasca Bukan Ibukota: Lebih Layak Huni, Nilai Propertinya Meningkat
Standar ketat ini diberlakukan secara menyeluruh, mulai dari tahap konsultasi awal hingga proses penutupan transaksi (closing).
“CENTURY 21 Indonesia hadir dengan standar yang jelas untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat,” ujar Daniel. Dengan adanya sertifikasi BNSP, setiap agen dipastikan memiliki pengetahuan mumpuni mengenai aspek legalitas, penilaian properti, hingga etika bisnis yang berlaku secara nasional.
Mendorong Integritas Industri
Sebagai bagian dari ekosistem bisnis Ciputra, Century 21 Indonesia berkomitmen untuk terus mendorong pergerakan industri ke arah yang lebih sehat.
Daniel meyakini bahwa standarisasi ini akan memfilter pelaku industri sehingga hanya agen yang benar-benar kompeten yang dapat beroperasi di pasar.
Baca Juga: Dunia Usaha Membaik, Tingkat Hunian Hotel Meningkat
Upaya ini diharapkan dapat memberikan ketenangan pikiran bagi para investor maupun pembeli rumah pertama saat melakukan transaksi besar.
“CENTURY 21 Indonesia akan terus mendorong industri bergerak ke arah yang lebih profesional, terpercaya, dan berintegritas. Menjamin agar setiap klien merasa tenang dan aman saat bertransaksi dengan para agen,” pungkasnya.
Dengan implementasi Permendag No. 33 Tahun 2025 ini, industri broker properti di Indonesia diharapkan dapat sejajar dengan standar global, di mana perlindungan konsumen menjadi prioritas paling utama. (*)




