Baca Juga: Bingung Cari Buyer Luar Negeri? Kemendag Siapkan Pendampingan Ekspor dan Desain bagi UMKM
Regulasi ini dirancang demi menyokong agenda prioritas Asta Cita pemerintah dalam mempercepat pemerataan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Melalui beleid baru ini, OJK menuntut komitmen perbankan untuk menyediakan skema kredit yang tidak hanya inklusif, tetapi juga murah, cepat, dan tepat sasaran. Namun, Dian mengingatkan bahwa bank tidak bisa sekadar meminjamkan uang lalu lepas tangan.
“Penerbitaan POJK UMKM ini juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah untuk meningkatkan jumlah lapangan kerja, mempercepat pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan sebagai agenda prioritas Pemerintah,” tutur Dian.
Ke depan, perbankan diwajibkan melakukan pendampingan literasi keuangan secara aktif dan mengubah strategi penyaluran.
Baca Juga: Bingung Cari Buyer Luar Negeri? Kemendag Siapkan Pendampingan Ekspor dan Desain bagi UMKM
Beberapa formula yang disorongkan OJK meliputi pendekatan pembiayaan berbasis rantai pasok (supply chain), digitalisasi proses pengajuan kredit untuk memangkas biaya, serta perluasan kolaborasi dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya. (*)




