<strong>URBANCITY.CO.ID -</strong> Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Direktur Utama Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. Insiden tersebut terjadi di sebuah gedung di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa siang, 9 Desember. Kebakaran diduga bermula dari baterai drone yang terbakar di lantai satu, meskipun tim laboratorium forensik masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pastinya. <div class="relative mx-auto max-w-2xl px-0 md:px-4 w-full md:m-auto md:w-[90%]"> <div class="group relative flex items-start md:-ml-12 chat-message" data-message-id="1JKWKXq"> <div class="ml-4 flex-1 space-y-2 overflow-hidden px-1"> <div class="prose break-words dark:prose-invert prose-p:leading-relaxed prose-pre:p-0 fix-max-with-100 prose-p:!mt-0"> <p class="mb-2 last:mb-0">Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, jelasin alasannya kenapa MW dijadikan tersangka. Katanya, sebagai Dirut, MW nggak bikin atau pastiin ada SOP buat nyimpan baterai berbahaya di gedung itu. Dia juga nggak tunjuk petugas K3, alias Kesehatan dan Keselamatan Kerja.</p> <p class="mb-2 last:mb-0">"Tidak melakukan pelatihan keselamatan. Tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar," kata Susatyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12).</p> Baca Juga : <a href="https://urbancity.co.id/kasus-suap-jerat-bupati-ardito-wijaya-simak-profil-dokter-yang-jadi-pejabat-ini/">Kasus Suap Jerat Bupati Ardito Wijaya, Simak Profil Dokter yang Jadi Pejabat Ini</a> <p class="mb-2 last:mb-0">Susatyo tambah, MW sebagai Dirut juga nggak siapin pintu darurat di gedung dan nggak pastiin jalur evakuasi bisa dipake. Akibatnya, korban-korban itu kebanyakan meninggal bukan karena luka bakar langsung, tapi karena nggak bisa cepat selamat diri dan akhirnya kehabisan napas.</p> <p class="mb-2 last:mb-0">"Sebagaimana kita ketahui bahwa korban 22 orang tersebut umumnya meninggal dunia bukan karena luka bakar langsung, tetapi adalah akibat tidak bisa segera menyelamatkan diri dan akhirnya kehabisan napas," katanya.</p> <p class="mb-2 last:mb-0">Dalam kasus ini, MW dijerat dengan Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP, dan Pasal 359 KUHP. Insiden nahas itu bikin 22 orang meninggal, dan pada Rabu tanggal 10 Desember, RS Polri Kramat Jati udah berhasil identifikasi semua korban jiwa. Polisi masih dalami penyebab kebakaran yang diduga dari baterai drone itu.</p><!--nextpage--> </div> </div> </div> </div>