Baca juga:Â Dorong Budaya Menabung, OJK Catat Tabungan Pelajar Tembus Rp29,13 Triliun
Langkah bersih-bersih ini dipastikan bakal bertambah masif demi memutus total jalur pencucian uang haram tersebut.
Tidak berhenti pada pemblokiran nomor rekening semata, OJK kini memperluas barikade hukumnya. Bank-bank diwajibkan menyisir dan melacak Nomor Identitas Kependudukan (NIK) para bandar dan pemain yang telah masuk daftar hitam.
Begitu ditemukan adanya kesesuaian NIK pada rekening lain di bank yang sama maupun berbeda, manajemen bank diwajibkan langsung mengambil tindakan EDD dan mengeksekusi penutupan akun secara permanen.
“Strategi pembersihan hulu-hilir ini menjadi harga mati bagi OJK demi menjaga marwah dan integritas sektor keuangan Indonesia,” cetus Dian Ediana. (*)




