Rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat kokoh di level 111,13 persen, jauh melampaui ketentuan minimal 50 persen.
“Begitu pula dengan rasio Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) yang parkir di angka 25,39 persen dari batas minimal 10 persen, serta Liquidity Coverage Ratio (LCR) yang gemuk di level 192,37 persen,” imbuhnya.
Kualitas aset pun terpantau rigid. Rasio kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) gross bergerak tipis di level 2,17 persen dan NPL net sukses dikunci pada level rendah 0,84 persen.
Baca juga:Â Perkuat Permodalan, OJK Pacu Konsolidasi Ratusan BPR/S Sepanjang Tahun 2026
Tingkat profitabilitas (Return on Asset/ROA) juga terjaga stabil di angka 2,46 persen. Kendati industri perbankan baru saja melewati musim pembagian dividen kakap, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) masih bertengger di level premium sebesar 23,97 persen.
“Angka ini menjadi bantalan (buffer) mitigasi risiko yang sangat memadai untuk menahan guncangan eksternal,” kata Dian Ediana.
Bedil OJK Membabat 33 Ribu Rekening Judi Online
Sementara itu, di luar urusan angka pertumbuhan makro, OJK kini tengah mengokang senjata penuh dalam misi pemberantasan perjudian daring (online) yang kian meresahkan dan merusak struktur ekonomi masyarakat bawah.
Menjalin kerja sama erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK langsung mengeluarkan perintah eksekusi yang galak ke seluruh direksi bank.
Hingga periode laporan ini, OJK resmi menginstruksikan perbankan untuk melakukan pengetatan pemeriksaan (Enhance Due Diligence/EDD) serta memblokir sedikitnya 33.836 rekening yang terendus kuat menjadi ekosistem transaksi judi online.




