Baca Juga: Menteri Ekraf Gandeng Riot Games: Indonesia Bidik Tuan Rumah Turnamen Esports APAC 2028
Tak sampai di situ, Kemenekraf juga menggandeng Policy and Taxation Research Group Universitas Indonesia (POLTAX FIA UI) untuk melakukan kajian komprehensif ilmiah terkait skema ideal perpajakan royalti.
Hasil kajian matang itulah yang kemudian disodorkan oleh Menteri Ekraf kepada Menko Ekon pada 4 Mei 2026, sebelum akhirnya disahkan dalam Rakortas.
Teuku Riefky berharap insentif pajak ini mampu menjadi pemantik semangat baru bagi ekosistem literasi nasional untuk terus berkembang.
“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan,” ungkap Menteri Ekraf.
Baca Juga: Menteri Ekraf: Anak Muda Kreatif Harus Berani Monetisasi IP untuk Kemandirian Ekonomi
Siap Diterapkan Semester II 2026
Penurunan tarif PPh royalti ini diproyeksikan akan memberikan dampak ekonomi yang positif secara langsung bagi para penulis, yang selama ini merasa terbebani oleh potongan pajak yang dinilai terlalu tinggi.
Sebagai langkah lanjutan, keputusan Rakortas ini segera ditindaklanjuti secara hukum. Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian dan perubahan pada peraturan perundang-undangan terkait agar regulasi baru ini bisa resmi diimplementasikan pada Semester II tahun 2026 ini. (*)




