<strong>URBANCITY.CO.ID</strong> – Gelombang perlawanan buruh kembali memanas di sudut Jakarta Utara. Hari ini, Jumat (29/5/2026), Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) menggerakkan massa untuk mengepung dan mengawal jalannya Mediasi Ketiga di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara. Aksi ini menjadi babak krusial bagi nasib 133 pekerja PT Amos Indah Indonesia yang mendadak kehilangan mata pencaharian akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal secara sepihak. Konflik industrial ini meruncing setelah Mediasi Kedua bergulir pada Kamis (21/5) lalu. Kala itu, manajemen PT Amos Indah Indonesia melalui kuasa hukumnya berdalih bahwa perusahaan mengalami kerugian besar selama dua tahun berturut-turut. Klaim tersebut didasarkan pada laporan audit internal manajemen. Pengusaha bahkan menuduh aksi protes serikat pekerja sebagai biang kerok gagalnya ekspor barang yang memperparah keuangan perusahaan. <strong>Baca Juga: <a href="https://urbancity.co.id/pramono-anung-kerahkan-aksi-massa-bersihkan-ikan-sapu-sapu-di-sungai-jakarta/">Pramono Anung Kerahkan Aksi Massa Bersihkan Ikan Sapu-sapu di Sungai Jakarta</a></strong> Namun, tudingan itu langsung dipatahkan oleh FSBPI. Mereka menilai dalih kerugian berdasarkan audit internal tersebut sangat subjektif, rentan manipulasi, dan sengaja diciptakan untuk melegitimasi PHK massal tanpa harus membayar hak-hak normatif buruh. Ketua FSBPI, Lindah, menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa semena-mena menggunakan audit internal untuk mengorbankan nasib 133 buruh yang telah bekerja puluhan tahun. "Jika benar perusahaan merugi, maka harus dibuktikan melalui audit eksternal independen atau putusan Pengadilan Niaga, bukan sekadar klaim sepihak pengusaha,” tegasnya.<!--nextpage--> <strong>Membongkar Alasan Gagal Ekspor</strong> Bukan sekadar menggertak, serikat pekerja membeberkan bukti linimasa yang janggal dari tuduhan pengusaha. Manajemen mengklaim rugi akibat aksi buruh menghalangi distribusi barang. <strong>Baca Juga: <a href="https://urbancity.co.id/karyawan-pt-pgu-gelar-aksi-demo-di-gedung-wisma-perumnas-tuntut-keadilan/">Karyawan PT PGU Gelar Aksi Demo di Gedung Wisma Perumnas, Tuntut Keadilan</a></strong> Padahal, berdasarkan dokumen di lapangan, aksi penghalangan itu baru terjadi pada 11 Mei 2026, sementara jadwal ekspor resmi perusahaan baru diagendakan pada 12–13 Mei 2026. Anehnya lagi, aksi protes buruh tersebut baru meletus setelah perselisihan hubungan industrial ini mencuat. Logikanya, kerugian dua tahun ke belakang yang diklaim pengusaha tidak mungkin disebabkan oleh aksi buruh yang baru terjadi dalam hitungan hari di tahun 2026. FSBPI mencium adanya upaya pengalihan opini agar buruh dicap sebagai penyebab runtuhnya perusahaan. Kenyataannya, mesin-mesin di pabrik PT Amos Indah Indonesia masih terus mengepul menjalankan aktivitas produksi menggunakan tenaga pekerja harian lepas. Bahkan, kegiatan ekspor mereka tetap berjalan lancar dengan dialihkan ke pabrik grup perusahaan yang berada di Sukabumi. <strong>Baca Juga: <a href="https://urbancity.co.id/warga-tolak-tambang-pt-bsi-di-petak-56-tambang-di-gunung-tumpang-pitu-kembali-bergolak/">Warga Tolak Tambang PT BSI di Petak 56 Gunung Tumpang Pitu Kembali Beraksi</a></strong> <strong>Tuntut Negara Hadir Lindungi Hak Buruh</strong> Memasuki ruang Mediasi Ketiga, FSBPI mendesak Mediator Hubungan Industrial Disnaker Jakarta Utara bertindak tegas. Negara diminta tidak menjadi penonton dan segera mengeluarkan surat Anjuran resmi yang berpihak pada keadilan penderitaan buruh dengan dua tuntutan utama: <ol> <li>Menyatakan PHK yang dilakukan pengusaha batal demi hukum karena dalih pailit atau kerugian perusahaan tidak didukung bukti audit eksternal independen maupun putusan Pengadilan Niaga.</li> <li>Memerintahkan pengusaha untuk mempekerjakan kembali 133 pekerja/buruh serta membayarkan seluruh upah yang ditunggak selama proses perselisihan berlangsung, atau membayarkan hak pesangon PHK sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yaitu sebesar 2 PMTK.</li> </ol> Bagi ratusan buruh yang mengalirkan keringatnya di pabrik tersebut selama puluhan tahun, perjuangan ini bukan lagi sekadar mempertahankan pekerjaan.<!--nextpage--> Ini adalah pertaruhan harga diri, martabat keluarga, dan ujian bagi ketegasan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. (*)