Baca Juga: Analogi Dangdut dan Ironi TKDN: Industri Lokal Jadi Penonton di Sektor Migas
Pendampingan dan Regulasi Baru
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Reni Yanita menyebutkan bahwa kemudahan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 yang berlaku sejak 11 Desember 2025. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi skema TKDN self-declare.
Guna memastikan kebijakan ini terserap dengan baik, Kemenperin menggelar sosialisasi dan pendampingan secara hybrid di Politeknik AKA Bogor.
Kegiatan ini melibatkan aparat pembina industri dan ratusan pelaku usaha dari berbagai daerah di Indonesia.
“Dalam regulasi tersebut, industri kecil diberikan kemudahan untuk memenuhi sertifikasi nilai TKDN barang melalui skema TKDN self-declare,” ungkap Reni.
Baca Juga: Kemenperin Validasi Industri Kecil untuk TKDN Self Declare: Syarat, Prosedur, dan Aturan Terbaru
Syarat Validasi SIINas
Meski gratis dan mudah, pelaku usaha tetap harus memenuhi kriteria administratif. Sekretaris Ditjen IKMA Yedi Sabaryadi menjelaskan bahwa pengusaha wajib terdaftar di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan telah divalidasi sebagai industri kecil sesuai Peraturan Dirjen IKMA Nomor 261 Tahun 2025.
Dalam sesi pendampingan, Kemenperin juga menyediakan layanan desk consultation untuk membantu validasi data.
Upaya kolaboratif dengan pemerintah daerah dan Balai Standardisasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem industri yang lebih inklusif dan berdaya saing global. (*)






