“Justru kebijakan ini memperpanjang fasilitas perpajakan yang sebelumnya, di dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, dibatasi masa berlakunya,” katanya meluruskan rumor.
Baca juga:Â Kementerian UMKM Rilis Layanan Belanja Online Produk UMKM Terdampak Bencana Sumatera
Direktorat Jenderal Pajak tetap mempertahankan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen untuk mengawal bisnis koperasi, perseroan perorangan, dan wajib pajak pribadi.
Insentif ramah kantong ini menyasar pelaku usaha yang mengantongi omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.
Otoritas keuangan juga tetap memberlakukan pembebasan pajak penghasilan secara penuh bagi warung klontong dan usaha mikro dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Membabat Praktik Akal-Akalan Pemisahan Omzet Usaha
Kementerian Keuangan meluncurkan penyempurnaan tata kelola ini setelah mengevaluasi kebocoran pendapatan negara pada tahun-tahun sebelumnya.
Tim auditor mendeteksi maraknya praktik culas berupa fraksinasi, yakni modus pengusaha kakap.
Mereka sengaja memecah satu bendera perusahaan menjadi beberapa unit usaha kecil tiruan.
Baca juga:Â Perkuat Ekonomi Nasional Via Kemitraan, Kementerian UMKM: Jangan Kasih Kendur!
Aksi akal-akalan ini sengaja mereka lakukan demi mencuri fasilitas tarif murah yang seharusnya menjadi hak eksklusif wong cilik.
Manipulasi data tersebut jelas mencoreng rasa keadilan dan menguras kantong kas negara yang seharusnya mengalir kembali untuk program pemberdayaan ekonomi rakyat.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memperketat sistem pengawasan administrasi tanpa mengurangi sepeser pun fasilitas asli yang menjadi hak pelaku UMKM jujur.




