Untuk menghindari kesalahpahaman, berikut lima poin utama yang wajib diketahui oleh para penerima manfaat:
Patokan Penghasilan: Besaran Gaji Ketiga Belas dihitung utuh berdasarkan komponen penghasilan atau tunjangan satu bulan penuh yang diterima peserta pada bulan Mei 2026.
Bebas Potongan Fiskal: Dana bersih tanpa potongan kredit, iuran, maupun Pajak Penghasilan (PPh) karena seluruh beban pajak telah ditanggung penuh oleh negara.
Baca juga:Â Taspen Salurkan THR 2026 ke 3,2 Juta Pensiunan Mulai 5 Maret: Cek Rincian dan Komponennya
Aturan Multi-Status: Apabila peserta menyandang lebih dari satu status penerima manfaat, maka negara hanya akan membayar satu kali menggunakan nominal yang paling besar.
Hak Istimewa Janda/Duda: Bagi peserta yang juga berstatus sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka tunjangan akan tetap dibayarkan dua-duanya.
Pensiunan Per 1 Juni: Bagi ASN atau Pejabat Negara yang baru purnabakti per tanggal 1 Juni 2026 ke atas, pencairan dana ini akan diurus oleh instansi tempat terakhir mereka bekerja.
Sebagai penutup, Taspen mengimbau jutaan anggotanya untuk mempertebal kewaspadaan terhadap sindikat penipuan yang kerap memanfaatkan momen pencairan dana dengan mengatasnamakan korporasi. Seluruh rantai layanan jaminan sosial ini dipastikan gratis tis tanpa biaya sepeser pun. (*)




