Vonis Penjara dan Denda
Ketua Majelis Hakim Suwandi menyatakan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto dan terdakwa II Yenni Andayani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum,” ujar hakim Suwandi.
Atas perbuatan tersebut, Hari Karyuliarto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” imbuh hakim. Selain itu, Hari diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
Sementara itu, Yenni Andayani dijatuhi hukuman yang lebih ringan, yakni pidana penjara selama 3,5 tahun. Yenni juga dikenakan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Hakim menilai penyalahgunaan wewenang yang dilakukan keduanya dalam pengadaan LNG dari Corpus Christi Liquefaction telah mengabaikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), yang berujung pada kerugian masif bagi keuangan negara.






