Tugas satgas tersebut, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional.
Satgas ini terdiri dari Tim Pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan terdapat Tim Pelaksana.
Untuk tugas tim pelaksana, antara lain melakukan pengembangan sumber daya dan industri ekspor termasuk peningkatan produktivitas dan daya saing.
Baca Juga: Pelu Akses, Kemenperin Fasilitasi Kemitraan Link & Match Industri Besar dengan IKM Alat Angkut
“Kemudian, menetapkan strategi peningkatan peran ekspor usaha mikro, kecil, dan menengah dengan mengintegrasikan ke dalam ekosistem penyedia ekspor nasional,” papar Agus.
Kementerian Perindustrian juga tetap memiliki komitmen yang serius dalam menjalankan hilirisasi industri, dengan tujuan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di Indonesia.
Dengan begitu, produk-produk non migas nasional memiliki nilai jual yang tinggi, baik untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun ekspor. Hilirisasi industri ini sejalan dengan tekad pemerintah untuk melarang ekspor bahan mentah.
Hilirisasi industri menjadi kunci untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara maju, yang juga sejalan dengan Visi Indonesia Emas Tahun 2045.
“Seperti yang Bapak Presiden Jokowi sampaikan bahwa sebuah negara dapat dikatakan sebagai negara maju, jika negara-negara lain telah memiliki ketergantungan terhadap suatu produk yang dihasilkan oleh negara maju tersebut,” imbuhnya.
Baca Juga: Kemenperin Minta IKM Alas Kaki Genjot Kemampuan






