Pendataan Ulang dan Sanksi Bagi Oknum yang Mengintimidasi
Terkait nasib pekerja yang sudah terlanjur masuk sebelum kesepakatan ini diteken, Afriansyah menegaskan manajemen Indomaret bakal melakukan pendataan ulang. Hasil kesepakatan berupa libur pengganti ini nantinya juga akan diterapkan secara retrospektif bagi mereka.
Mekanisme ini juga otomatis berlaku pada hari libur nasional terdekat, yakni pada tanggal 27, 31 Mei, dan 1 Juni 2026. Pihak manajemen dijadwalkan melakukan pendataan ulang mengenai kesediaan pekerja pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026 di bagian HRD masing-masing cabang, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh.
Langkah pendataan ulang ini diambil untuk mengantisipasi adanya tekanan dari oknum manajemen di lapangan terhadap para pekerja.
“Mereka minta pendataan ulang karena ada yang dianggap teman-teman serikat ini ada anak buah Pak Andreas yang mengintervensi dan mengintimidasi. Nah, kami buat sepakat juga itu oknum harus ditindak tegas, dipecat,” ujar Afriansyah.
Respons SPN: Kerja di Hari Libur Bersifat Sukarela
Di sisi lain, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) Iwan Kusnawan tetap mengingatkan esensi dari aturan perundang-undangan. Menurutnya, pekerja yang masuk di hari libur nasional idealnya tetap berhak atas upah lembur.
Iwan menegaskan, jika manajemen tidak mampu mengakomodasi hak tersebut, maka pekerja berhak memilih untuk libur tanpa ada intimidasi, meski dampaknya gerai harus ditutup sementara.
“Kalau hari libur nasional masuk kerja maka harus dibayar lembur. Kalau tidak mau maka gerai tutup hari itu saja. Ya, hari itu saja di mana hari libur nasionalnya tutup. Yang kedua, karena sifatnya itu adalah sukarela maka tidak boleh ada paksaan,” kata Iwan di tempat yang sama.
Selain masalah upah dan jam kerja, Iwan juga mewanti-wanti pihak perusahaan agar tidak melakukan tindakan intimidasi ataupun intimidasi terselubung terhadap buruh yang ikut serta dalam aksi demonstrasi.
“Paska aksi hari ini tidak boleh ada tindakan balasan. Misalnya dikasih sanksi atau di-PHK dan lain sebagainya. Itu tidak boleh ada tindakan balasan,” tegasnya menutup.

