“Harga pasaran Rp52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah Rp42 juta, di bawah harga pasaran,” kata Dadan kala itu.
Dadan kala itu berargumen bahwa pengadaan ini legal lantaran telah masuk dalam plot alokasi anggaran BGN tahun 2025 untuk menyokong mobilitas para Kepala SPPG di daerah. Dari target awal yang dipatok sebanyak 24.400 unit, korporasi pemenang tender merealisasikan sekitar 21.800 unit kendaraan.
Baca juga:Â Kasus Keracunan MBG Berkurang, BGN Catat Masih Ada Pelanggaran SOP di SPPG
Namun, klaim manis Dadan tersebut kini rontok dan berbalik menjadi bumerang. Penyidik Kejaksaan Agung justru menemukan fakta sebaliknya, di mana angka Rp42 juta per unit tersebut diduga kuat telah dimanipulasi melalui skema inflasi harga yang merugikan keuangan negara.
Korps Adhyaksa kini terus mengejar aliran dana haram dari proyek tersebut, sementara ribuan motor listrik di Sentul telanjur menjadi besi tua yang tersandera proses hukum. (*)



