Regulasi ini juga merespons kemajuan teknologi dengan mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam promosi. Tujuannya jelas: mencegah AI digunakan untuk praktik perdagangan tidak sehat yang dapat mematikan pemain lokal.
Baca juga: Tinjau Pasar Palmerah, Menko Pangan dan Mendag Busan Pastikan Stok Bahan Pokok Surplus
Kepastian hukum bagi pedagang (merchant) dipertegas melalui kewajiban memiliki perizinan berusaha, lengkap dengan penyediaan mekanisme pengaduan sengketa yang andal.
Mendag Busan menekankan, perizinan berusaha bukan sekadar beban administratif, melainkan urat nadi untuk menciptakan ekosistem yang tertib dan formal.
“Perizinan berusaha juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk mengakses berbagai program pemerintah mulai dari pelatihan, pembiayaan, hingga fasilitasi promosi,” ujar Mendag Busan.
Menjaring Ride-Hailing dan OTA
Satu terobosan paling mencolok dalam revisi ini adalah perluasan definisi model bisnis Penyelenggara PMSE (PPMSE).
Baca juga: Mendag Busan Terbitkan Aturan Baru, Izin Ekspor Bisa Dicabut Demi Kebutuhan Dalam Negeri
Pemerintah kini resmi memasukkan dua model bisnis yang sebelumnya beroperasi di zona abu-abu regulasi perdagangan: Ride-Hailing dan Online Travel Agent (OTA).
OTA didefinisikan sebagai platform pemesanan layanan perjalanan, mulai dari tiket transportasi hingga akomodasi.
Sementara itu, Ride-Hailing didefinisikan sebagai sistem transportasi darat yang memiliki fitur perdagangan barang atau jasa tambahan.




