Mendag Busan menggarisbawahi bahwa aturan ride-hailing hanya menyasar aktivitas dagang di dalamnya.
“Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” ujar Mendag Busan.
Baca juga: Sokong Swasembada Pangan, Mendag Busan Dorong Bulog Maksimalkan Sistem Resi Gudang
Perluasan cakupan ini diambil pemerintah untuk menjawab lanskap perdagangan digital yang terus berubah.
“Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” tambah Mendag Busan.
Meskipun aturan ini telah diteken, Mendag Busan memastikan tidak akan ada “kejutan” yang memberatkan pelaku usaha.
Pemerintah menetapkan masa tenggang (grace period) agar pelaku PMSE dapat beradaptasi dan memenuhi kewajiban perizinan berusaha secara bertahap.
“Regulasi ini merupakan langkah awal. Kami akan terus hadir melalui sinergi pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan, promosi, serta kegiatan daring maupun luring. Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama-sama,” pungkas Mendag Busan. (*)




