Baca Juga:Â Menteri Ekraf Jajal KuloNiku di Yogyakarta, Dorong Industri Gim Jadi Kekuatan Ekonomi Baru
Penguatan IP dan Literasi Hukum
Kerja sama yang telah terjalin sejak Juli 2025 ini kini difokuskan pada perlindungan Intellectual Property (IP) serta pengawalan RUU Desain Industri.
Gekrafs berencana menyusun practical legal handbook berbasis data lapangan sebagai panduan hukum seragam bagi para pegiat kreatif di berbagai daerah.
Ketua Bidang Hukum DPP Gekrafs, Frank Hutapea, menyoroti pentingnya perubahan klasifikasi jasa kreatif menjadi jasa konsultasi untuk menjamin kepastian hukum. Langkah ini diharapkan menghilangkan keraguan dalam menetapkan nilai sebuah karya seni.
“Kami hadir untuk memastikan industri kreatif memiliki acuan nasional yang jelas. Melalui reformulasi SBM dan pembentukan tim valuator, diharapkan tidak ada lagi keraguan dalam menetapkan nilai sebuah karya,” ungkap Frank Hutapea.
Baca Juga:Â Menteri Ekraf Riefky Harsya di ELC 2026: Wirausaha Muda UGM Harus Adaptif dan Inovatif
Selain perlindungan hukum, sinergi ini juga diarahkan pada skema IP financing. Melalui mekanisme ini, karya kreatif yang telah terdaftar sebagai kekayaan intelektual dapat dijadikan agunan atau akses pembiayaan, sehingga para pelaku kreatif memiliki keberlanjutan finansial yang lebih kompetitif. (*)






