Mulai dari keterbatasan agunan, kapasitas usaha yang rapuh, buruknya pencatatan keuangan, hingga masalah pelaporan data.
Selain itu, adanya keterbatasan data historis debitur (UMKM) terutama yang penyaluran pembiayaannya dilakukan oleh institusi bukan pelapor SLIK sehingga kurang mendukung proses underwriting dan penilaian risiko.
Baca Juga: OJK Ajak Generasi Muda Waspadai Risiko Kripto, Transaksi Tembus Rp482 Triliun
“Tantangan lain, adanya konsentrasi portofolio pada sektor atau wilayah tertentu dapat meningkatkan risiko terjadinya pemburukan kualitas penjaminan,” jelas Ogi secara rinci.
Guna mengatasi sumbatan data tersebut, OJK kini menyiapkan sejumlah jurus jitu. Di antaranya dengan membuka akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi lembaga penjamin guna memperkuat akurasi mitigasi risiko.
Kemudian, mengatur ketat mekanisme berbagi risiko (risk sharing) dengan pihak kreditur, serta menyusun peta jalan (roadmap) industri yang berfokus pada penjaminan sektor produktif. (*)





