Baca juga: OJK Perketat Manajemen Risiko Sektor Asuransi Kredit dan Penjaminan UMKM
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan setelah menilai kondisi finansial BPR.
LPS memberikan instruksi kepada OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut agar proses likuidasi dapat segera berjalan.
OJK pun menindaklanjuti permintaan tersebut demi mencegah dampak sistemik yang lebih besar bagi sektor keuangan daerah.
Jaminan Keamanan Dana Nasabah
Mohammad Mufid menekankan bahwa nasabah tidak perlu merasa panik atas penutupan operasional PT BPR Ceper Permata Artha.
LPS akan segera memproses penjaminan simpanan masyarakat sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 serta UU Nomor 4 Tahun 2023.
Baca juga: OJK Kawal Strategi Investasi Industri Asuransi di Tengah Kenaikan BI Rate
OJK memastikan seluruh hak nasabah yang memenuhi kriteria penjaminan akan mendapatkan perlindungan penuh.
“Masyarakat tetap tenang karena dana nasabah di bank yang telah dicabut izin usahanya tetap dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mufid.
“Kami pastikan proses likuidasi berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk melindungi kepentingan nasabah,” imbuhnya.
OJK terus mendorong masyarakat agar tetap memercayakan pengelolaan dana kepada industri perbankan yang sehat.
Pihak OJK juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang dan industri BPR di wilayah Solo dan sekitarnya tetap memberikan kontribusi positif bagi ekonomi daerah. (*)




