Baca juga: OJK Terbitkan Aturan Financial Influencer, Pastikan Informasi Keuangan Akurat dan Bertanggung Jawab
Ogi menyoroti adanya tantangan dalam harmonisasi proses bisnis antara perusahaan asuransi dan sektor perbankan.
Namun, kebijakan pembagian risiko ini pada hakikatnya bertujuan menciptakan keselarasan kepentingan (alignment of interest).
Tujuannya, jelas untuk memastikan penyaluran kredit berjalan dengan lebih disiplin.
Menurut Ogi, dalam pelaksanaannya masih terdapat tantangan, terutama terkait harmonisasi proses bisnis.
Selain itu, penyesuaian skema kerja sama antara perusahaan asuransi dan perbankan.
Namun demikian, ketentuan ini pada prinsipnya ditujukan untuk memperkuat disiplin underwriting, meningkatkan kualitas portofolio.
“Selain itu, memastikan adanya alignment of interest antara seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran kredit sehingga industri dapat tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan,” tegas Ogi.
Baca juga: MSCI Pertahankan Indonesia di Emerging Markets, Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berjalan Sesuai Arah
Peluang Penjaminan KUR dan UMKM
Target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp320 triliun tahun ini membuka peluang besar bagi industri penjaminan untuk meningkatkan volume bisnis.
OJK mendorong perusahaan penjaminan untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Terutama dalam menetapkan harga (pricing) yang sesuai dengan profil risiko UMKM.
Meskipun terdapat keterbatasan data historis pada sebagian debitur UMKM, sektor ini tetap menjadi fokus strategis pemerintah menggerakkan perekonomian nasional.




