Selain laporan keuangan, OJK juga mengubah jadwal pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Baca Juga: Dorong Ekonomi Daerah, OJK Lepas Ekspor Produk Kelapa Sumatera Selatan
Kewajiban ini menyasar perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan.
Batas waktu yang awalnya ditetapkan pada 31 Juli 2025, kini diperpanjang secara signifikan hingga 31 Desember 2027.
OJK menilai perpanjangan ini diperlukan untuk menyempurnakan mekanisme pelaporan, menyiapkan infrastruktur pendukung, serta menjamin kualitas data debitur agar memiliki integritas yang tinggi.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Minggu, 26 April 2026.
Baca Juga: OJK Ingatkan Mahasiswa Universitas Riau Waspadai Risiko Pembiayaan Digital
OJK mengimbau perusahaan asuransi dan penjaminan untuk segera menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi internal.
Meski tenggat waktu diperpanjang, otoritas menegaskan bahwa pemantauan dan evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk memastikan kesiapan industri sebelum batas akhir tahun 2027.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga kinerja dan keberlangsungan sektor jasa keuangan secara berkelanjutan. (*)






