Baca Juga: OJK Buka Suara Soal Kontraksi Pendapatan IJP dan Tantangan Penjaminan Kredit UMKM
Selain stress test, OJK mewajibkan bank membentuk pencadangan dana yang tebal guna mengantisipasi potensi kerugian. Penyaluran kredit 5 persen ini pun diharamkan mengabaikan prinsip kehati-hatian perbankan.
“Bank juga diminta melakukan pencadangan yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna mengantisipasi potensi kerugian kredit, serta tetap menerapkan prinsip 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy) dalam proses penyaluran kredit agar kualitas pembiayaan tetap terjaga,” tegas Dian.
Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Domestik
Di tengah perbincangan kredit murah, Dian memaparkan data bahwa rerata tertimbang suku bunga kredit rupiah per Maret 2026 berada di level 8,76 persen.
Angka ini menunjukkan tren melandai jika dibandingkan posisi Februari 2026 yang sebesar 8,80 persen maupun Maret 2025 yang sempat bertengger di level 9,20 persen.
Baca Juga: Sistem Digital dan SDM Seret, OJK Ulur Batas Laporan Keuangan PSAK 117
Penurunan ini utamanya dikontribusikan oleh menyusutnya bunga kredit produktif. Suku bunga Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) kompak turun masing-masing sebesar 67 bps dan 68 bps menjadi 8,00 persen dan 7,90 persen.
Melandainya bunga kredit ini tak lepas dari keputusan Bank Indonesia yang agresif memangkas BI Rate dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026.
Penurunan suku bunga acuan tersebut otomatis menekan biaya dana (Cost of Fund/CoF) perbankan melalui penurunan bunga DPK rupiah ke level 2,66 persen.






