Metode ini memungkinkan otoritas AS menggunakan data sepihak yang berpotensi menghasilkan tarif lebih tinggi jika negara tertuduh dianggap tidak kooperatif.
Baca Juga: Lampu Tenaga Surya Pertamina NRE Bantu Nelayan Cilamaya Melaut Lebih Aman dan Cuan
“Dalam mekanisme trade remedies di bawah kerangka Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), kelengkapan dan akurasi data menjadi faktor krusial,” tegas Mendag Busan.
Fokus Verifikasi di Batam
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, menambahkan bahwa tantangan berikutnya adalah verifikasi lapangan oleh otoritas AS yang dijadwalkan pada April 2026.
Fokus utama verifikasi tersebut adalah fasilitas insentif di Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ) Batam dan tuduhan subsidi transnasional pada bahan baku asal Tiongkok.
“Kami memastikan seluruh respons industri konsisten, terukur, dan dapat diverifikasi. Semakin solid data yang disampaikan, semakin objektif hasil evaluasi yang dihasilkan,” kata Tommy.
Pemerintah telah melakukan konsolidasi dengan pelaku industri dan lembaga terkait di Batam sejak November 2025 untuk memperkuat posisi tawar Indonesia.
Baca Juga: Energi Surya, Menko Marves: Indonesia Punya Potensi Besar
Kehadiran Negara bagi Eksportir
Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag, Reza Pahlevi Chairul, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi daya saing industri dalam negeri di pasar global.
Menurutnya, pemerintah akan selalu hadir untuk membantu pelaku usaha yang terjerat tuduhan dumping, subsidi, maupun safeguard.
Penyelidikan antisubsidi panel surya ini dijadwalkan akan mencapai keputusan final pada Juli 2026. Hingga saat itu, Indonesia berkomitmen menjaga hubungan dagang dengan AS sembari memastikan akses pasar eksportir nasional tetap terlindungi dari praktik perdagangan yang dinilai merugikan sepihak. (*)






