Pemerintah Legalkan 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat, Produksi Dihitung dalam Lifting Nasional Mulai Desember

Pemerintah Indonesia akan mulai menerbitkan izin resmi pengelolaan bagi lebih dari 45.000 sumur minyak rakyat pada Desember 2025, sebagai langkah strategis untuk melegalkan kegiatan eksploitasi tradisional dan memasukkannya ke dalam perhitungan produksi minyak nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, penerbitan izin ini akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat pengelola sumur rakyat yang selama ini beroperasi tanpa dasar hukum yang jelas.“Mulai tahun ini, bulan Desember, insya Allah izinnya keluar. Mereka bisa kerja dan tidur nyenyak tanpa ada ketakutan,” ujar Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Izin resmi tersebut ditargetkan mulai berlaku paling lambat akhir November 2025. Bahlil menjelaskan, sumur rakyat sudah ada sejak masa awal kemerdekaan, namun ketiadaan regulasi selama ini membuat para pengelola kerap menghadapi tekanan dari oknum maupun preman.“Legalitas ini akan memberi rasa aman dan menjadi bukti keberpihakan pemerintah agar masyarakat bisa ikut mengelola sumber daya alam di daerahnya sendiri. Yang penting, sesuai mekanisme, aturan, dan memperhatikan lingkungan,” katanya.

Bahlil menegaskan bahwa langkah ini telah mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia mengutip arahan Presiden: “Kalau itu baik untuk rakyat, kalau itu baik untuk daerah, kalau itu menciptakan dan memberi keadilan, lakukan.”

Kementerian ESDM mencatat terdapat 45.095 sumur minyak rakyat di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Sebagian besar sumur tersebut masih dikelola secara tradisional dan menjadi sumber penghidupan utama masyarakat di sekitar wilayah operasi.

Inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur rakyat telah selesai dilakukan pada 9 Oktober 2025, yang menjadi dasar penetapan sumur aktif dan layak produksi. Dalam empat tahun masa penanganan, kegiatan produksi akan didampingi oleh PT Pertamina dan PT Medco Energi untuk memastikan aspek keselamatan kerja serta penerapan praktik teknik yang baik.

Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman menegaskan bahwa hanya sumur yang telah tercatat dalam inventarisasi resmi yang diperbolehkan berproduksi.“Minyak yang dihasilkan akan dibeli oleh Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan harga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP),” jelas Laode.

Langkah legalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan energi nasional, sekaligus memperkuat peran masyarakat daerah dalam sektor migas.

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
news-1412

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

80136

80137

80138

80139

80140

80211

80212

80213

80214

80215

80216

80217

80218

80219

80220

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

80141

80142

80143

80144

80145

80146

80147

80148

80149

80150

80151

80152

80153

80154

80155

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80156

80157

80158

80159

80160

80161

80162

80163

80164

80165

80166

80167

80168

80169

80170

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

80171

80172

80173

80174

80175

80176

80177

80178

80179

80180

80181

80182

80183

80184

80185

80186

80187

80188

80189

80190

80191

80192

80193

80194

80195

80196

80197

80198

80199

80200

80201

80202

80203

80204

80205

80206

80207

80208

80209

80210

news-1412