Kementerian Perindustrian terus berupaya memperkuat industri lokal untuk dapat menguasai pasar domestik, terutama melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan ketergantungan pada produk impor sekaligus membuka peluang pasar bagi pelaku industri dalam negeri, serta semakin mendorong masyarakat untuk bangga menggunakan produk buatan Indonesia.
Sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2022, tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, pihahknya memberikan kemudahan bagi industri kecil untuk mendapatkan sertifikat TKDN gratis, sederhana, dan cepat.
Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing Industri, Kemenperin Minta HGBT Industri Dilanjutkan
Melalui Ipres tersebut, Pemerintah mengamanatkan untuk mendorong percepatan penayangan produk dalam negeri dan produk UMKM (termasuk IKM) dan koperasi pada e-katalog nasional, sektoral dan lokal.
Dalam Sosialisasi dan Bimtek TKDN di Kota Mataram, Dirjen IKMA menyebut, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
“Terutama dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, dengan target sebanyak 30 juta UMKM/IKM masuk ke pasar digital dan transaksi penjualan sebesar Rp50 miliar per daerah,” ungkap Reni.
Dalam Gernas BBI 2024, pemerintah kembali menetapkan target belanja Produk Dalam Negeri (PDN) oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN minimal 95 persen dari anggaran belanja barang dan jasa pada APBN dan APBD.