Rini menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Baca Juga: Menteri PKP: Kepmen Rumah Subsidi akan Diumumkan Pada Hari Kartini
Regulasi ini menjadi panduan bagi aparatur negara untuk tetap berpihak pada kepentingan publik dan menjauhi praktik korupsi. Ia juga mengapresiasi program Proud Without Fraud serta Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang digagas OJK.
Tantangan Hambatan Struktural
Senada dengan hal tersebut, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Amurwani Dwi Lestariningsih, menyoroti tantangan nyata perempuan di ruang publik, mulai dari diskriminasi hingga hambatan struktural dalam meraih posisi strategis.
“Untuk mengatasi tantangan tersebut, perempuan perlu bersikap tegas dan jujur dalam meraih cita-cita, sambil tetap menjaga nilai etika dan integritas,” tutur Amurwani.
OJK berharap melalui peringatan Hari Kartini di Rembang ini, perempuan tidak hanya tampil sebagai pemimpin, tetapi juga menjadi agen perubahan yang menanamkan nilai kejujuran sejak dini di lingkungan keluarga.
Baca Juga: PLN Icon Plus Raih Penghargaan Kartini Humas Indonesia
Peningkatan kapasitas perempuan diyakini akan memperkuat reformasi tata kelola dan pemberantasan korupsi sesuai arah pembangunan nasional. (*)




