URBANCITY.CO.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan kegiatan usaha “Magento” yang diduga kuat melakukan penipuan.
Entitas ini menjalankan modus impersonasi atau mencatut nama perusahaan teknologi global asal Amerika Serikat, Adobe Inc, untuk mengelabui masyarakat.
Magento terindikasi menjalankan skema penipuan investasi dengan kedok pembuatan akun toko di platform mereka. Korban diminta menyetorkan sejumlah dana deposit dengan iming-iming akan mendapatkan komisi penjualan serta cashback.
Catut Nama Produk Adobe Inc
Berdasarkan hasil verifikasi, Magento mencoba meniru produk Magento Commerce milik Adobe Inc. Padahal, Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang sah dan secara tegas menyatakan tidak pernah menjalankan kegiatan penawaran investasi dalam bentuk apa pun.
Baca Juga:Â Satgas PASTI Berantas 953 Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Blokir Dana Rp585,4 Miliar
Tim Satgas PASTI juga menemukan fakta bahwa entitas ilegal ini tidak memiliki badan hukum resmi di Indonesia.
Selain itu, aplikasi maupun situs web yang mereka gunakan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Tindakan Tegas dan Pemblokiran
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh operasional Magento dan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi serta tautan (URL) terkait. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses entitas ini lebih lanjut.




