Baca juga:Â Sinergi Intelijen dan Satgas PASTI Gulung Kedok Koperasi Bodong
BAFI Group Indonesia menerapkan pola serupa dengan mencantumkan klaim sepihak sebagai entitas berizin OJK.
Faktanya, mereka tidak memiliki izin operasional resmi dari regulator terkait manapun.
Dicky juga menekankan bahwa penawaran jasa penyelesaian utang yang memaksa konsumen melakukan pinjaman baru berrisiko besar.
Ia menekankan bahwa praktik tersebut justru akan menambah beban finansial masyarakat di masa depan.
Langkah Penindakan Lanjut
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar.
Baca juga:Â Satgas PASTI Gulung 953 Entitas Ilegal, OJK Blokir Rp585 Miliar Dana Scam
“Terutama pihak yang mengatasnamakan perusahaan asing.”
Satgas PASTI telah memblokir akses terhadap aplikasi dan tautan terkait milik kedua entitas tersebut.
Tim Satgas juga menjalin koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum untuk memproses kasus ini lebih dalam.
Laporan cepat dari masyarakat akan sangat membantu mempercepat proses penindakan terhadap pelaku kejahatan keuangan. (*)




