Satu Orang Satu Akun Media Sosial: Solusi Redam Hoaks atau Pembatasan Kebebasan?

Ilustrasi media sosial (Dok: Pexels)

URBANCITY.CO.ID – Belakangan ini, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi, mengusulkan sebuah aturan yang cukup menarik: setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun media sosial dan satu nomor ponsel.

Menurut Bambang, kondisi media sosial saat ini sangat terbuka dan membuat kita sulit membedakan mana informasi yang benar dan mana yang salah.

“Social media itu benar-benar sangat terbuka dan susah. Isu apapun bisa dilakukan di sana. Kadang kita juga harus cermat dalam menanggapi isu social media,” ujar Bambang saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Usulan ini muncul setelah beredarnya isu tentang keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati, yang dikabarkan mundur dari DPR untuk menjadi menteri.

Baca Juga :Satu Orang Satu Akun Media Sosial: Solusi Redam Hoaks atau Pembatasan Kebebasan?

Bambang percaya bahwa aturan satu akun satu orang ini bisa membantu menyaring informasi sehingga masyarakat lebih mudah membedakan mana yang fakta dan mana yang hoaks.

Ia juga yakin langkah ini akan meningkatkan tanggung jawab pengguna media sosial dan mengurangi penyebaran informasi menyesatkan.

Namun, gagasan ini tidak diterima secara bulat oleh masyarakat. Ada yang merasa kebijakan ini bisa membatasi kebebasan berekspresi, sementara yang lain melihatnya sebagai cara untuk menertibkan dunia digital dan membuat pengguna lebih bertanggung jawab.

Lalu, apakah kebijakan satu orang satu akun ini benar-benar solusi tepat untuk meredam misinformasi?

Pendapat Pengamat
Firman Kurniawan, pemerhati budaya dan komunikasi digital, punya pandangan berbeda. Ia menilai kebijakan ini tidak tepat. “Tidak tepat,” katanya singkat.

Firman menjelaskan bahwa ide ini memang bertujuan menekan hoaks dan informasi menyesatkan yang sering dimanfaatkan buzzer politik.

“Kalau akun jelas identitasnya, informasi tidak bisa disalahgunakan untuk mengadu domba atau menimbulkan kekisruhan,” tambahnya. Menurut Firman, kejelasan identitas pemilik akun adalah kunci agar orang bertanggung jawab atas apa yang mereka bagikan.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa media sosial bukan hanya soal politik. Media sosial juga dipakai untuk pemasaran, partisipasi publik, dan kebutuhan pribadi.

“Kalau satu bidang disalahgunakan, aturan satu akun bisa merugikan bidang lain yang sah menggunakan platform itu,” ujarnya.

Jadi, penting untuk memahami konteks penggunaan media sosial sebelum membuat aturan yang membatasi.

Peran Algoritma dan Platform
Firman juga menyoroti peran algoritma platform media sosial. Algoritma ini bisa memperkuat penyebaran konten negatif, seperti kasus penculikan anak atau konflik di Myanmar.

“Banyak orang yang awalnya tidak merespons menjadi terlibat, bahkan menindak orang yang tidak bersalah, semua karena algoritma menilai konten itu diminati,” jelasnya.

Menurut Firman, pemerintah seharusnya mengatur pengembang platform, bukan hanya pengguna. Ia mencontohkan larangan live streaming saat demo akhir Agustus yang menurutnya tidak perlu diarahkan ke individu karena bisa membatasi ekspresi.

Baca Juga : Komisi III DPR Minta TNI Hormati Supremasi Sipil dan HAM Soal Rencana Polisikan Ferry Irwandi

“Live streaming sah-sah saja selama tidak melanggar hukum, dan tidak ada aturan yang melarang seseorang memiliki lebih dari satu akun, sehingga tidak perlu dibatasi,” katanya.

Firman juga menekankan bahwa pengembang platform memberi kebebasan pengguna dengan tetap mengacu pada pedoman komunitas dan regulasi seperti Undang-Undang ITE. Masalah muncul ketika media sosial dipakai untuk kegiatan politik yang merusak kepercayaan, seperti bazar politik.

Ia memberi analogi, “Kalau mobil sering menimbulkan kecelakaan hingga orang meninggal, apakah otomatis mobil harus dilarang? Tentu tidak begitu.”

Identitas, Privasi, dan Kebebasan
Soal anonimitas, Firman berpendapat bahwa menghapus identitas palsu justru meningkatkan tanggung jawab. Jika identitas pengguna jelas, orang akan lebih berhati-hati dalam berkomentar atau menyebarkan informasi.

“Kalau identitas jelas, orang akan berpikir dua kali sebelum menyebarkan informasi jorok atau memprovokasi,” ujarnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa kebijakan satu akun bisa mengurangi manfaat media sosial karena setiap orang punya kebutuhan berbeda. Mengenai kekhawatiran soal kebebasan berekspresi dan privasi, Firman menegaskan bahwa hak tersebut tetap ada batasnya, dan pembatasan sudah diatur dalam undang-undang.

“Misalnya, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melarang ekspresi yang mengajak berjudi atau menyebarkan pornografi, sehingga regulasi sudah mengatur batasan-batasan tertentu,” tutupnya.

 

Related Posts

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000906

post 138000907

post 138000908

post 138000909

post 138000910

post 138000911

post 138000912

post 138000913

post 138000914

post 138000915

cuaca 228000611

cuaca 228000612

cuaca 228000613

cuaca 228000614

cuaca 228000615

cuaca 228000616

cuaca 228000617

cuaca 228000618

cuaca 228000619

cuaca 228000620

cuaca 228000621

cuaca 228000622

cuaca 228000623

cuaca 228000624

cuaca 228000625

cuaca 228000626

cuaca 228000627

cuaca 228000628

cuaca 228000629

cuaca 228000630

cuaca 228000631

cuaca 228000632

cuaca 228000633

cuaca 228000634

cuaca 228000635

cuaca 228000636

cuaca 228000637

cuaca 228000638

cuaca 228000639

cuaca 228000640

cuaca 228000641

cuaca 228000642

cuaca 228000643

cuaca 228000644

cuaca 228000645

cuaca 228000646

cuaca 228000647

cuaca 228000648

cuaca 228000649

cuaca 228000650

cuaca 228000651

cuaca 228000652

cuaca 228000653

cuaca 228000654

cuaca 228000655

cuaca 228000656

cuaca 228000657

cuaca 228000658

cuaca 228000659

cuaca 228000660

cuaca 228000661

cuaca 228000662

cuaca 228000663

cuaca 228000664

cuaca 228000665

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

post 238000581

post 238000582

post 238000583

post 238000584

post 238000585

post 238000586

post 238000587

post 238000588

post 238000589

post 238000590

info 328000541

info 328000542

info 328000543

info 328000544

info 328000545

info 328000546

info 328000547

info 328000548

info 328000549

info 328000550

info 328000551

info 328000552

info 328000553

info 328000554

info 328000555

info 328000556

info 328000557

info 328000558

info 328000559

info 328000560

info 328000561

info 328000562

info 328000563

info 328000564

info 328000565

info 328000566

info 328000567

info 328000568

info 328000569

info 328000570

berita 428011436

berita 428011437

berita 428011438

berita 428011439

berita 428011440

berita 428011441

berita 428011442

berita 428011443

berita 428011444

berita 428011445

berita 428011446

berita 428011447

berita 428011448

berita 428011449

berita 428011450

berita 428011451

berita 428011452

berita 428011453

berita 428011454

berita 428011455

berita 428011456

berita 428011457

berita 428011458

berita 428011459

berita 428011460

berita 428011461

berita 428011462

berita 428011463

berita 428011464

berita 428011465

berita 428011466

berita 428011467

berita 428011468

berita 428011469

berita 428011470

kajian 638000002

kajian 638000003

kajian 638000004

kajian 638000005

kajian 638000006

kajian 638000007

kajian 638000008

kajian 638000009

kajian 638000010

kajian 638000011

kajian 638000012

kajian 638000013

kajian 638000014

kajian 638000015

kajian 638000016

kajian 638000017

kajian 638000018

kajian 638000019

kajian 638000020

kajian 638000021

kajian 638000022

kajian 638000023

kajian 638000024

kajian 638000025

kajian 638000026

kajian 638000027

kajian 638000028

kajian 638000029

kajian 638000030

kajian 638000031

kajian 638000032

kajian 638000033

kajian 638000034

kajian 638000035

kajian 638000036

kajian 638000037

kajian 638000038

kajian 638000039

kajian 638000040

kajian 638000041

kajian 638000042

kajian 638000043

kajian 638000044

kajian 638000045

article 788000001

article 788000002

article 788000003

article 788000004

article 788000005

article 788000006

article 788000007

article 788000008

article 788000009

article 788000010

article 788000011

article 788000012

article 788000013

article 788000014

article 788000015

article 788000021

article 788000022

article 788000023

article 788000024

article 788000025

article 788000031

article 788000032

article 788000033

article 788000034

article 788000035

article 788000036

article 788000037

article 788000038

article 788000039

article 788000040

article 788000041

article 788000042

article 788000043

article 788000044

article 788000045

news-1701