Lebih dari itu, kolaborasi ini berhasil menangkal potensi kerugian negara akibat kehilangan produksi migas yang ditaksir menembus Rp480 miliar per tahun.
Baca juga: PHI Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum Lewat Legal Preventive Program
Senior Manager Legal Counsel PHI, Ardhi Apriyanto, menegaskan bahwa kepastian hukum adalah harga mati bagi dunia investasi hulu migas yang padat modal dan berisiko tinggi.
“Capaian ini menunjukkan bahwa kepastian hukum dan kolaborasi yang kuat antarlembaga menjadi faktor penting dalam mendukung keberlanjutan produksi migas dan ketahanan energi nasional,” ungkap Ardhi.
Mengelola Aset dengan Akuntabel
Sengkarut klaim lahan di wilayah kaya minyak sesungguhnya menjadi bom waktu jika tidak dimitigasi sejak awal.
Kepala Kantor Pertanahan Samarinda, Ceto Subagyo, menilai keberhasilan meredam konflik agraria pada proyek BMN ini dapat berjalan mulus berkat kedewasaan koordinasi antar-institusi.
“Pengamanan aset negara berhasil dilakukan melalui pengelolaan aset yang akuntabel dan kolaborasi yang kuat antarlembaga, seperti Kantah Samarinda, Kanwil ATR/BPN, Pemprov, Pemkot, dan Kejaksaan Tinggi di Kalimantan Timur,” kata Ceto memaparkan.
Baca juga: Safari Ramadan PHI: Sunaryanto Cek Kesiapan Operasi Hulu Migas Kalimantan dan Santuni Anak Yatim
Bagi Ceto, menyelamatkan aset negara memiliki makna filosofis yang mendalam, yakni bukan sekadar mematok tanah, melainkan ikut meletakkan fondasi bagi pembangunan kota yang berkelanjutan.
Pandangan tersebut diaminkan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Ia menggarisbawahi bahwa denyut nadi pembangunan daerah tidak akan pernah bisa dipisahkan dari dinamika isu pertanahan.




