Terkait posisi perusahaan asuransi yang “sakit” atau dalam pengawasan ketat, OJK memilih berhati-hati dan enggan gegabah.
“Terkait keikutsertaan beberapa perusahaan asuransi yang saat ini dalam status pengawasan khusus dalam program penjaminan polis, OJK akan berkoordinasi dengan LPS, dengan mengedepankan kepentingan pemegang polis, perusahaan asuransi dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tutur Ogi.
Baca Juga: OJK Ajak Generasi Muda Waspadai Risiko Kripto, Transaksi Tembus Rp482 Triliun
Tiga Lini Utama Penopang Premi
Dari sisi operasional asuransi umum, sektor Harta Benda (property), Kendaraan Bermotor, serta Kredit masih menjadi mesin pendorong utama pendapatan premi per Maret 2026.
Data OJK menunjukkan lini Harta Benda menyumbang premi terbesar senilai Rp8,47 triliun atau menguasai 25,18% pangsa pasar industri.
Disusul kemudian oleh lini Kendaraan Bermotor sebesar Rp5,84 triliun (17,37%), dan asuransi Kredit sebesar Rp4,73 triliun (14,05%).
Ogi memproyeksikan ketiga lini jangkar ini, ditambah dengan sektor asuransi kesehatan, masih akan mendominasi dan menjadi tulang punggung pertumbuhan industri asuransi umum hingga akhir tahun ini di tengah dinamisnya kondisi ekonomi nasional. (*)






