Masalah infrastruktur digital dan kapasitas tenaga ahli memaksa OJK mengulur tenggat penyampaian laporan keuangan audited berbasis PSAK 117 dari semula 30 April 2026 bergeser ke 30 Juni 2026.
Menurut Ogi, implementasi regulasi baru ini menuntut perombakan radikal pada sistem teknologi informasi, proses bisnis internal, hingga metode aktuaria perusahaan.
Investment besar dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia secara kontinu menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar.
Adapun tantangan utama yang masih dirasakan industri memang terutama terkait kesiapan teknologi informasi dan kapasitas sumber daya manusia.
“Implementasi PSAK 117 membutuhkan perubahan yang cukup signifikan pada sistem, proses bisnis, hingga metodologi pelaporan dan aktuaria, sehingga memerlukan investasi teknologi dan peningkatan kompetensi SDM secara berkelanjutan,” kata Ogi menjelaskan latar belakang relaksasi tersebut.
Baca Juga: OJK Gandeng Australia Perangi Scam Keuangan, 530 Ribu Kasus Jadi Ancaman Sistemik
Nasib Asuransi Sakit dan Program Penjaminan Polis LPS
Tempo juga menyoroti nasib sejumlah perusahaan asuransi yang saat ini masuk dalam radar pengawasan khusus OJK.
Berdasarkan mandat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), seluruh perusahaan asuransi tanpa terkecuali wajib bergabung dalam program penjaminan polis yang dikelola Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun, untuk masuk ke program penjaminan tersebut, perusahaan wajib memenuhi indikator tingkat kesehatan keuangan tertentu.






