SeSeURBANCITY.CO.ID – Integritas adalah aset paling berharga dalam dunia perbankan yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat urban.
OJK kini menuntaskan penyidikan tindak pidana perbankan pada PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA).
Salah satunya, dengan menyerahkan tersangka berinisial KI beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Langkah tegas ini memberikan pesan kuat bahwa setiap praktik kecurangan.
Seperti pencatatan palsu dalam pembukuan, akan ditindak sesuai hukum yang berlaku demi melindungi hak nasabah.
Selanjutnya, bagi Anda pemilik dana, dedikasi OJK dalam mengawasi industri ini menjamin keamanan aset serta memelihara stabilitas ekosistem finansial yang Anda gunakan sehari-hari.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menekankan bahwa penegakan hukum ini merupakan wujud nyata komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan seluruh pelaku industri.
Baca juga: Melampaui Batas Finansial: Mengukur Ketangguhan Industri Pembiayaan di Era Urban 2026
Ia menegaskan, penyelesaian penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan OJK yang dilakukan secara berjenjang”.
“Mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan,” imbuhnya.
Modus Operandi dan Konsekuensi Hukum
Penyidikan mengungkapkan, tersangka melakukan praktik perbankan yang tidak sehat melalui pemberian dan perpanjangan kredit pada 13 fasilitas salah aturan.
Total plafon kredit mencapai Rp5,8 miliar ini menunjukkan betapa krusialnya pengawasan ketat terhadap tata kelola manajemen bank perkreditan rakyat (BPR).




