Akhirnya, tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar berdasarkan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Proses hukum ini menjadi pengingat bagi para pelaku industri bahwa otoritas tidak akan memberi ruang bagi praktik fraud yang mengancam kepercayaan publik.
Agus Firmansyah menambahkan bahwa tindakan administratif berupa pencabutan izin usaha tidak pernah menghapus tanggung jawab pidana para oknum di baliknya.
Sinergi antara OJK, Polri, dan Kejaksaan memastikan setiap pelanggaran yang merugikan nasabah.
Selain itu, aparat penegak hukum dan OJK akan menyelesaikan perkara hingga tuntas ke tahap penuntutan demi menjaga stabilitas sistem keuangan.
Komitmen OJK untuk Ekosistem Aman
Keberhasilan OJK dalam membawa kasus BPR SAWA ke tahap penuntutan menjadi bukti efektivitas pengawasan terintegrasi yang terus diperkuat.
Bagi masyarakat modern, jaminan keamanan ini menjadi dasar Anda untuk terus bertransaksi dan berinvestasi dengan tenang di sektor jasa keuangan nasional.
Untuk itu, OJK berkomitmen menjalankan fungsi pengaturan dan penyidikan secara profesional serta berkelanjutan guna menjaga disiplin pasar.
Selain itu, langkah ini secara langsung meningkatkan kepercayaan publik.
Selanjutnya, memperkokoh fondasi ekonomi kita agar tetap berputar secara sehat hingga akhir tahun 2026. (*)




