Baca juga:Â OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Ceper Permata Artha Klaten, LPS Segera Lakukan Likuidasi
Berikut daftar perbuatan yang melanggar hukum dalam kasus ini:
1. Pencatatan kas bon fiktif senilai Rp5,8 miliar.
2. Pencatatan palsu melalui penggandaian aset emas BPR senilai Rp600 juta.
3. Pemberian 71 fasilitas kredit tanpa sepengetahuan debitur senilai Rp14,8 miliar.
4. Penyimpangan dana simpanan deposan senilai Rp7,8 miliar.
Komitmen OJK bagi Stabilitas Ekonomi Nasional
OJK terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Bagi masyarakat, tindakan tegas ini menjadi sinyal positif bahwa sistem pengawasan perbankan di Indonesia semakin mumpuni dan protektif.
Baca juga:Â OJK Restui Penggabungan BPR di Sumatera Barat untuk Perkuat Daya Saing dan Ketahanan Industri
Setiap pelaku usaha jasa keuangan yang mencoba melanggar undang-undang akan menghadapi ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Ketentuan ini sesuai dengan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Upaya berkelanjutan ini bertujuan menciptakan ekosistem keuangan yang lebih sehat, profesional, dan tepercaya bagi seluruh nasabah.
Bagi Anda, kesadaran akan pentingnya tata kelola keuangan yang benar menjadi kunci dalam memilih mitra investasi.
Ke depan, OJK menjamin perlindungan lebih intensif agar tidak ada lagi ruang bagi praktik perbankan nakal yang merusak tatanan ekonomi masyarakat kita. (*)




