OJK juga terus mematangkan ceruk pasar baru di sektor derivatif keuangan dan ekonomi hijau. Sejak sistem baru dibuka pada awal Januari tahun lalu hingga akhir Mei 2026, tercatat sudah ada 113 pihak yang mengantongi persetujuan prinsip dari OJK.
Volume perdagangannya merangkak naik dengan catatan 42.206 lot pada Mei, menggenapi total volume transaksi agregat di level 185.423 lot.
Baca juga:Â Garap Potensi Padi dan Kopi Rp1.684 Triliun, OJK Perluas Program Ekonomi Daerah
Sementara itu, panggung Bursa Karbon Indonesia kini kian ramai peminat. Sejak peluncuran perdananya pada September 2023 hingga akhir Mei 2026, total pengguna jasa yang terdaftar resmi telah mencapai 155 peserta.
“Secara akumulatif, volume perdagangan instrumen hijau ini telah menyerap 1,98 juta tCO2e, dengan nilai transaksi komersial yang terkumpul mencapai Rp93,76 miliar,” terangnya.
Bedil Sanksi Rp85 Miliar untuk Pemain Curang
Pertumbuhan industri yang masif mustahil dibiarkan berjalan tanpa pengawasan yang galak. Demi menjaga integritas pasar dan melindungi isi dompet konsumen, OJK tidak segan-segan mengayunkan palu sidang bagi para pelaku pasar yang nekat menabrak aturan.
Sepanjang lima bulan pertama tahun 2026 (ytd per 31 Mei), OJK telah menjatuhkan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus pelanggaran berat dengan total nilai denda mencapai Rp85,04 miliar yang dibebankan kepada 97 pihak.
Tindakan tegas ini juga dibarengi dengan 1 sanksi pencabutan izin, 1 pembatalan STTD, 6 pembekuan izin, 7 peringatan tertulis, serta 9 perintah tertulis.




