Baca juga:Â OJK Endus Modus Baru Jasa Pelunas Utang, Kebut Portal Anti-Scam Nasional
Bagi para emiten atau pelaku pasar yang gemar mengulur waktu pelaporan, OJK juga memasang radar denda yang tak kalah ketat. Hingga akhir Mei, denda keterlambatan yang berhasil dihimpun mencapai Rp53,90 miliar dari 232 pihak, plus 66 sanksi peringatan tertulis.
OJK juga melayangkan 71 sanksi peringatan tertulis untuk pelanggaran non-kasus di luar perkara keterlambatan lapor.
“Pembersihan ini menjadi harga mati bagi regulator untuk menjamin bursa Indonesia tetap kredibel di mata investor dunia,” pungkas Hasan Fawzi. (*)




