URBANCITY.CO.ID – Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), menolak rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap service charge atau Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) pada apartemen.
Penolakan itu ditegaskan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta dalam konferensi pers talk show P3RSI dengan tema “IPL Rumah Susun/Apartemen Kena PPN?” di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Talk show dihadiri pengurus P3RSI pusat dan Jawa Timur, pengurus PPPSRS se-Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya, serta profesional property management dan konsultan pajak.
Adjit berbicara didampingi Sekjen P3RSI Nyoman Sumayasa, Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) sebuah apartemen di Jakarta Pusat Kian Tanto, praktisi perpajakan Budi Hermawan, dan pengurus Realestate Indonesia (REI) yang membidangi apartemen/rumah susun.
Menurut Adjit, sesuai UU No. 20/2011 tentang Rumah Susun, PPPSRS adalah organisasi nirlaba yang didirikan pemilik apartemen untuk mengatur dan mengurus hak dan kewajiban bersama, guna menciptakan kehidupan di apartemen yang aman, tertib, dan sehat berdasarkan azas kekeluargaan.
Service charge yang dihimpun PPPSRS dari penghuni apartemen adalah dana urunan untuk membiayai pengelolaan dan perawatan tanah bersama, benda bersama, dan bagian bersama di sebuah apartemen.
“Serupa dengan iuran warga di perumahan tapak untuk biaya kebersihan dan keamanan melalui RT/RW. Karena itu IPL yang dihimpun PPPSRS itu tidak layak dikenai pajak,” kata Adjit.