URBANCITY.CO.ID – OJK tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang kredit UMKM, guna mendukung pemberdayaan dan pengembangan UMKM melalui penyaluran kredit yang lebih akseptabel.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, melalui keterangan resmi menyatakan, saat ini RPOJK UMKM itu dalam tahap analisis terhadap masukan dan tanggapan dari berbagai stakeholder dan masyarakat.
Beberapa hal yang akan diatur dalam RPOJK itu, adalah skema khusus dalam penyaluran kredit kepada UMKM, pemanfaatan dukungan perangkat penilaian kredit (credit scoring), serta evaluasi berkala terhadap suku bunga kredit/marjin pembiayaan UMKM.
Selain itu, diatur pula kewajiban bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melakukan edukasi dan literasi keuangan bagi pelaku UMKM, serta pengembangan kompetensi SDM internal LJK untuk mendukung pemberian pembiayaan kepada UMKM.
Dia menyatakan, RPOJK UMKM itu diharapkan meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional, melalui peningkatan pemberdayaan UMKM.
Baca juga: OJK: Porsi Pembiayaan Multifinance ke UMKM Masih Rendah
RPOJK UMKM merupakan amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang bertujuan mendorong LJK memberikan kemudahan akses pembiayaan, termasuk penjaminan pembiayaan UMKM yang lebih mudah, cepat dan mampu bersaing.
Tujuannya, memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. “Dalam RPOJK UMKM tidak terdapat kewajiban bagi LJK untuk mengalokasikan kredit UMKM sebesar 30 persen dari total kredit,” kata Dian.