URBANCITY.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penerapan prinsip tata kelola dan manajemen risiko di lembaga jasa keuangan.
Salah satunya yang terbaru, melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK SAF LJK).
Fraud adalah tindakan curang, penipuan, atau pembiaran. Bentuknya bisa berupa korupsi, pencucian uang, pencurian data, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, manipulasi, penyimpangan aset, dan sejenisnya.
Menurut keterangan tertulis OJK melalui Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Selasa (13/8/2024), penerbitan POJK 12 merupakan salah satu inisiatif OJK dalam mendukung pengembangan dan penguatan LJK.
Selain itu regulasi tersebut diterbitkan, juga sebagai tindak lanjut masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016, tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. POJK SAF LJK mengatur antara lain:
a. Penjelasan jenis perbuatan yang tergolong fraud;
b. Ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerjasama dengan LJK (termasuk sektor swasta);
c. Kewajiban penyusunan dan penyampaian kebijakan SAF, serta penyampaian laporan kejadian fraud, baik laporan rutin maupun insidental, dan sanksi denda keterlambatan penyampaian yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK;
d. Kewajiban penerapan fraud detection system disertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, didukung penerapan manajemen risiko yang memadai.