URBANCITY.CO.ID – Kementerian Perindustrian melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) kembali menggelar Penghargaan Rintisan Teknologi Industri (RINTEK) pada tahun 2025.
Kegiatan tahunan ini telah berlangsung sejak tahun 2006 dan bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada pelaku industri nasional yang berhasil menciptakan inovasi teknologi.
Kepala BSKJI Kemenperin, Andi Rizaldi, menjelaskan bahwa penghargaan RINTEK merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan proses bisnis dan peningkatan kemandirian industri dalam negeri.
“Penghargaan RINTEK diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada perusahaan yang telah menghasilkan rintisan teknologi industri dalam rangka mendorong kemandirian industri nasional dan peningkatan daya saing,” ungkap Andi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 16 Maret 2025.
Baca Juga: Kemenperin Tingkatkan Layanan Industri Melalui Operational Excellence
Sejak diluncurkan, penghargaan RINTEK telah diberikan kepada 83 perusahaan atas 121 rintisan teknologi yang dihasilkan. Dengan melibatkan juri yang kompeten di bidang teknologi industri, penghargaan ini terus melahirkan perusahaan-perusahaan yang menghasilkan inovasi terbaik di setiap periodenya.
Selain itu, penghargaan RINTEK juga bertujuan untuk mendorong pelaku industri nasional agar terus berinovasi dalam menciptakan teknologi industri. Hal ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor barang modal maupun produk hilir.
“Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan dapat memotivasi perusahaan industri dalam negeri untuk terus meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi industri,” tambah Andi.