URBANCITY.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait keberadaan tambang ilegal di kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat. KPK menegaskan bahwa upaya penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal tidak dapat dilakukan secara sepihak.
“Tentu langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder terkait lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Minggu 26 Oktober 2025.
Budi nambahin lagi, masalah tambang ilegal ini tanggung jawab bersama banyak pihak. Dia jelasin, temuan awal tambang ilegal dekat Mandalika itu dari fungsi koordinasi dan supervisi KPK, bukan dari penindakan langsung.
“Artinya, ini menjadi concern bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini. PR ini harus kita garap bersama agar tata kelola pertambangan semakin baik dan berintegritas,” jelasnya.
Baca Juga : Alasan Kementrian Haji Legalkan Umrah Mandiri untuk Jemaah Indonesia
Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, ngungkapin ada temuan tambang ilegal di Mandalika, NTB. Dia bilang, KPK mendorong pemerintah yang punya kewenangan buat menindak tegas aktivitas itu.
“Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,” kata Dian.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bilang udah serahin temuan tambang ilegal di sekitar Mandalika ke aparat penegak hukum buat diproses sesuai aturan.
“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,” ujar Bahlil.




