URBANCITY.CO.ID – Perum BULOG mengantongi margin sebesar 7% setiap kali melakukan pengadaan pangan yang ditugaskan oleh Pemerintah.
Namun BUMN pangan itu menegaskan bahwa margin tersebut tidak dapat dimaknai sebagai keuntungan perusahaan tetapi bentuk kompensasi atas pelaksanaan penugasan negara di sektor pangan. Dengan begitu, tugas strategis Pemerintah dapat dijalankan secara berkelanjutan, profesional, dan akuntabel.
Direktur Keuangan (Dirkeu) Perum BULOG, Hendra Susanto mengungkapkan, penugasan Pemerintah kepada Perum BULOG sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan memiliki landasan hukum yang jelas dan kuat.
Amanat tersebut tercantum dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta ditegaskan kembali dalam Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Baca Juga: Titiek Soeharto Soroti Stok Beras Usia di Atas Setahun di Gudang Bulog, Minta Segera Dikeluarkan
“Dalam regulasi itu disebutkan bahwa setiap penugasan negara wajib disertai kompensasi atas biaya yang timbul,” katanya melalui siaran resmi yang diterima Urbancity, Minggu, 25 Januari 2026.
Ia menyebut, ketentuan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2025 angka 19 huruf H, yang menyatakan bahwa Pemerintah memberikan kompensasi dan margin yang wajar atas penugasan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran gabah atau beras dalam negeri untuk penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.
Kebijakan ini juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang menegaskan bahwa BUMN dapat diberikan penugasan khusus untuk menjalankan fungsi kemanfaatan umum.




