URBANCITY.CO.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menggandeng PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk untuk memperketat pengamanan aset negara. Kolaborasi ini ditandai dengan pembentukan Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026.
Langkah strategis ini disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Gedung Telkom Hub, Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penertiban aset ini merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola milik negara.
“Aset negara penting untuk kita amankan dan selamatkan karena berkaitan dengan ketertiban dan tata kelola. Kehadiran Satgas ini diharapkan dapat membantu PT Telkom Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik atas urusan pertanahannya,” ujar Wamen Ossy dalam keterangannya.
Fokus pada Legalisasi dan Sengketa
Satgas ini memiliki mandat khusus yang mencakup percepatan sertifikasi tanah, mulai dari penerbitan sertifikat baru, pembaruan, perpanjangan, hingga peningkatan hak atas tanah.
Baca Juga: Sengketa Lahan Kalsel: ATR/BPN Mediasi Ganti Rugi Eks Transmigran vs PT Sebuku Sejaka
Selain aspek administratif, Satgas juga bertugas menangani berbagai sengketa dan konflik pertanahan yang membelit aset Telkom di berbagai daerah.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan oleh Dirjen PHPT Asnaedi dan Dirjen PSKP Iljas Tedjo Prijono dari pihak kementerian.
Sementara dari Telkom diwakili oleh Direktur Legal & Compliance Andy Kelana serta Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Arthur Angelo.




