URBANCITY.CO.ID – Pemerintah Indonesia menyatakan kesiapannya untuk pasang badan membela industri panel surya dalam negeri yang kini tengah dibidik otoritas Amerika Serikat (AS).
Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menegaskan pihaknya bakal mengawal ketat kepentingan industri nasional hingga proses penyelidikan antisubsidi tersebut mencapai putusan akhir.
Langkah ini menyusul pengumuman Departemen Perdagangan AS (USDOC) pada Selasa, 24 Februari 2026, yang mengenakan Bea Masuk Imbalan Sementara (BMIS) terhadap produk crystalline silicone photovoltaic cells asal Indonesia. Tarif sementara yang dipatok berada pada kisaran 85,99 hingga 143,30 persen.
Proses ini sepenuhnya berbasis data dan fakta. Pemerintah Indonesia bersikap kooperatif dan transparan agar seluruh tahapan penyelidikan berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Pemasangan Panel Surya FIFGROUP ke-25 Berlanjut di Kota Batam
“Kami akan terus mengawal kepentingan industri nasional hingga keputusan final diumumkan,” ujar Menteri yang akrab disapa Mendag Busan tersebut dalam keterangan resminya, Jumat, 27 Februari 2026.
Posisi Indonesia dan Ancaman ‘Adverse Facts Available’
Meskipun tarif yang dikenakan cukup tinggi, Mendag Busan mencatat posisi Indonesia relatif lebih moderat dibandingkan negara ASEAN lainnya.
Sebagai perbandingan, Kamboja terkena tarif fantastis melampaui 3.400 persen, sementara Vietnam dan Thailand masing-masing dikenakan tarif hingga 542 persen dan 263 persen.
Sejak penyelidikan dimulai pada Agustus 2025, Indonesia telah merespons secara proaktif guna menghindari metode Adverse Facts Available (AFA).




