URBANCITY.CO.ID – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk menyambut Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Langkah ini diambil sebagai paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi nasional di tengah momentum hari besar keagamaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden guna memastikan kesejahteraan pekerja dan aparatur negara.
“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional yaitu Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Baca Juga: Sambut Ramadhan, Kacang Dua Kelinci Luncurkan Kemasan Baru dan Program THR Digital
ASN Terima THR Penuh Tanpa Potongan
Untuk tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun bagi sekitar 10,5 juta aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Angka ini tercatat naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Berbeda dengan tahun-tahun pandemi, komponen THR kali ini dibayarkan secara utuh.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” tegas Airlangga.
Pencairan untuk 2,4 juta ASN pusat dan 4,3 juta ASN daerah telah mulai dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pekan pertama Ramadan.




