URBANCITY.CO.ID – Industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pinjol) tengah menghadapi tantangan serius.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat rasio tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) mengalami kenaikan signifikan dari 2,59 persen pada Januari 2025 menjadi 4,38 persen pada Januari 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa tren kenaikan ini dipicu oleh pelemahan daya bayar di tingkat peminjam.
“Peningkatan pembiayaan bermasalah di industri Pindar antara lain dipengaruhi oleh menurunnya kemampuan bayar sebagian borrower,” ujar Agusman kepada wartawan di Jakarta.
Baca Juga: OJK Tegaskan Utang Pinjol Tak Otomatis Hangus Setelah 90 Hari, Ini Aturannya
18 Penyelenggara Masuk Zona Merah
Hingga data Februari 2026, OJK mengidentifikasi sebanyak 18 penyelenggara pinjol memiliki rasio TWP90 di atas ambang batas aman 5 persen. Terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, regulator telah mengambil langkah tegas.
“Pada Februari 2026, terdapat 18 Penyelenggara Pindar dengan TWP90 di atas 5%, yang telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan serta diminta untuk melakukan langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas pembiayaan,” tegas Agusman.
Tingginya angka macet ini rupanya didominasi oleh sektor produktif, khususnya pelaku UMKM. Agusman menepis anggapan bahwa hal ini semata-mata karena lemahnya data analisis credit scoring.
Menurutnya, para penyelenggara sudah terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Fintech Data Center (FDC).




