URBANCITY.CO.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bergerak taktis menghentikan operasi dua entitas digital ilegal, CANTVR dan YUDIA.
Kedua platform ini terindikasi kuat menjalankan skema penipuan investasi (ponzi) hulu-hilir dengan modus kerja paruh waktu dan pencatutan nama korporasi global.
Satgas memastikan akan segera memblokir seluruh akses tautan (URL) serta aplikasi kedua entitas tersebut. Langkah ini diambil guna memotong rantai kerugian masyarakat yang telanjur tergiur iming-iming pendapatan harian yang tidak masuk akal.
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait.
Baca Juga: Waspada Investasi Bodong! Satgas PASTI Tutup Kegiatan Ilegal Magento Impersonasi Adobe
“Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” tegas Ketua Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Modus Cantvr: Catut Nama Raksasa Wall Street dan Saham IPO Fiktif
Berdasarkan hasil investigasi mendalam, CANTVR diketahui bersekongkol dengan entitas ilegal lain bernama Monexplora (MEX).
Guna menjaring korbannya, CANTVR nekat melakukan modus impersonasi dengan mencatut nama besar Cantor Fitzgerald—sebuah perusahaan pialang saham resmi yang berizin di Amerika Serikat dan Singapura.
Hudiyanto memaparkan bahwa CANTVR menjerat korban melalui skema kasta keanggotaan. Semakin tinggi dana deposit yang disetorkan, semakin besar keuntungan fiktif yang dijanjikan.




